Awal tahun 2024 yang baik ini, Best Kavling dengan bangga mengadakan penyerahan sertifikat hak milik kepada para pembeli tanah kavling di jalur 40, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak – Kota Kupang oleh Bapak Foldy W. Amalo S.H, selaku owner Best Kavling, yang dilaksanakan di sekretariat Best Kavling berlokasi di Jalan Kenari BTN Kolhua.
Penyerahan sertifikat hak milik ini merupakan momen penting bagi para pembeli tanah kavling. Setelah melewati proses pembelian yang transparan dan legal, kini mereka resmi menjadi pemilik tanah dengan sertifikat yang sah. Sertifikat hak milik ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah yang mereka miliki.
Best Kavling selalu mengutamakan kepuasan dan kepercayaan para pembeli. Dengan menyediakan tanah kavling berkualitas dan proses pembelian yang jelas, Best Kavling telah berhasil membangun hubungan yang baik dengan para pembeli. Penyerahan sertifikat ini juga menjadi bukti dan komitmen Best Kavling dalam memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.
Dalam penyerahan sertifikat, ini juga ada harapan baik dari Bapak Foldy W. Amalo S.H kepada para pembeli, Beliau berharap agar tanah kavling yang mereka miliki dapat memberikan manfaat dan keuntungan di masa depan. Best Kavling juga siap memberikan dukungan dan bantuan kepada para pemilik tanah dalam mengembangkan properti mereka.
Best Kavling berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan dari para pelanggan. Dengan penyerahan sertifikat hak milik ini, Best Kavling mengharapkan bahwa para pembeli dapat merasa aman dan nyaman sebagai pemilik tanah kavling di jalur 40, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak – Kota Kupang.