Tim Best Kavling bersama istri dan anak selaku ahli waris sah dari pemilik tanah Nanang Boediyono (Almarhum) hari ini bersama dengan Bapak Eirene Erick Sabuna, S.H., M.Kn selaku notaris PPAT berlokasi di ruang kerja kantor notaris yang beralamat di Jln. R. W. Mongosidi Perumnas, secara sah menyerahkan surat sertifikat hak milik sebidang tanah yang berada di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan proses pemecahan sertifikat induk. Istri dari pemilik tanah yang biasa di sapa Bibi ini menuturkan bahwa “Silahkan pak Erik sertifikat ini kami serahkan untuk di proses sesuai dengan perjanjian kerja sama antara saya dan pak Fody” sehingga dengan demikian maka hari ini proses legalitas surat-surat hak kepemilikan tanah diserahkan ke notaris untuk diurus hingga selesai. Notaris mengatakan bahwa untuk proses legalitas ini tidak membutuhkan waktu yang lama jika tidak ada kendala. Foldy Amalo S.H mengatakan bahwa sertifikat ini nantinya akan dipecah menjadi 6 buah sertifikat baru sesuai dengan sketsa denah kavling yang sudah diterbitkan, mudah-mudahan sesuai kata notaris proses ini tidak akan lama jika tidak ada kendala sehingga konsumen juga merasa puas karena mereka langsung bisa mendapatkan SHM mereka masing-masing.