Tim Pertanahan Kota Kupang beserta pemerintah setempat hari ini melakukan Sidang Panitia A di lokasi 3, kavling Manulai 2. kegiatan sidang panitia A ini berjalan dengan baik dan dihadiri oleh pembeli dan penjual, sebanyak 40 bidang tanah masuk dalam prose hari ini. Berikut adalah beberapa poin utama yang dibahas dalam sidang tersebut:
- Legalitas Kepemilikan Tanah: Sidang ini bertujuan untuk mengukuhkan dan melegalkan hak kepemilikan tanah . Ini mencakup pemastian sertifikat hak atas tanah yang sah dan sah secara hukum bagi pemilik tanah .
- Pemetaan dan Pengukuran Lahan: Sidang ini juga fokus pada pemetaan dan pengukuran akurat lahan . Ini akan memastikan bahwa setiap bidang memiliki batas-batas yang jelas dan akurat.
Foldy W. Amalo, S.H, selaku penanggung jawab utama Best Kavling Property mengatakan “Sidang Panitia A ini bertujuan untuk memastikan bahwa investasi properti di lokasi ini dilakukan dengan transparan dan aman, memberikan kepastian hukum bagi pembeli, saya berterima kasih untuk kesabaran dan kepercayaanya basodara semua yang sudah invest di Best Kavling, kami pastikan semua SHM kami proses “
Pernyataan lainya datang dari perwakilan kantor notaris , Rando Fallo, S.H menyatakan, “Sidang Panitia A adalah langkah penting dalam serangkaian proses penerbitan Sertifikat Hak Milik untuk setiap pembeli , kami berusaha secepat mungkin dari proses pendaftaran hingga sidang ini, untuk perkiraan waktu menyesuaikan dengan pertanahan, karena ketika berkas sudah dibagian mereka, kita hanya menunggu informasi lanjutan “.
Dengan adanya sidang panitia A ini sertifikat hak milik perbidang tinggal selangkah lagi diterbitkan, menunggu proses penomoran dan pengesahan pejabat berwenang.