Kavling Kolhua yang terletak strategis di wilayah Kota Kupang tepatnya di Dusun Fatubena kelurahan Kolhua ini berbatasan langsung dengan dusun Petuk dan Oeletsala. Potensi pengembangan properti di lokasi ini telah memicu minat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah kota kupang, developer dan perorangan.
Hari ini, tim dari pertanahan Kota Kupang beserta pemerintah kelurahan kolhua, pembeli dan penjual melaksanakan pengukuran pertama tanah di Lokasi kavling Kolhua, merupakan sebuah proses yang akan menghasilkan peta bidang yang akurat dan sah secara hukum ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum..
selain itu proses pengukuran ini juga bertujuan untuk :
1. Identifikasi Batas-Batas Lahan: memeriksa batas-batas lahan dengan cermat, mencatat segala hal yang mungkin menjadi referensi dalam pembuatan peta bidang.
2. Pengumpulan Data Lapangan: melakukan pengukuran dan mencatat data lapangan menggunakan peralatan yang sesuai, seperti perangkat GPS dan alat pengukur jarak.
Owner Best Kavling, Foldy W. Amalo, S.H menyatakan “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pengukuran dan pembuatan peta bidang di kavling Kolhua berjalan dengan akurat dan sesuai hukum. Langkah ini akan menjadi dasar yang kuat untuk proses pembuatan peta bidang yang nantinya di daftarkan untuk penerbitan SHM”
Pengukuran pertama tanah di kavling Kolhua adalah tonggak awal dalam serangkaian proses pengurusan sertifikat hak milik. Dengan peta bidang yang sah secara hukum, akan diberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, yang pada gilirannya akan memberikan nilai tambah kemudian hari.